Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat di dalam aktivitas judi online karena berdampak pada ancaman pidana bagi pelaku yang tetap bernekat untuk memainkannya.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menanggapi judi online yang marak di penduduk.
“Dalam isi konten kejahatan pada judi online ini, kita mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengadili siapa pun yang menyebarkan kejahatan tersebut bersama pidana penjara paling lama selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Christina. didalam sebuah pernyataan. sebuah pernyataan. . keterangannya, pada hari Jumat (27/5/2022) siang WIB.
“Tidak ada dampak positif-nya bagi penduduk memainkan judi secara online ini, melainkan berdampak buruk bagi penduduk di tanah air kita. Jadi ini adalah ajakan kepada penduduk untuk menghentikan bermain judi online sekaligus mengingatkan mereka dapat ancaman kriminal sebelumnya,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga menghendaki Kementerian Komunikasi dan Informatika secara konsisten untuk dapat memastikan akses konten – konten judi di bermacam platform digital. Artinya Kominfo butuh laksanakan patroli siber yang lebih optimal, ujarnya.
Christina juga mengimbau penduduk untuk bijak dalam menggunakan platform digital untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan aktivitas produktif.
“Mari bersama-sama pastikan perkembangan digital bermanfaat, bukan untuk hal-hal yang ujung-ujungnya merugikan diri kita sendiri. Jika butuh, campur aduk konten perjudian agar akses bisa segera ditutup,” ujarnya.
Baca Juga: Judi Online Dilarang! Inilah Hukuman yang Masih Memainkannya…